Yayasan Miftahus Sunnah membawahi beberapa unit yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial masyarakat. Dengan menyertai Keputusan Menhan Hukum dan HAM RI Nomor: AHU – 5507 AH.01.04.Tahun 2013, Yayasan Miftahus Sunnah memiliki tiga unit pendidikan pada jenjang dasar yaitu RA Birrul Walidain, RAT Al Qolam, dan SDIT Al Qolam. Sedangkan dalam bidang sosial masyarakat, Yayasan Miftahus Sunnah memiliki Lembaga Penggalian Dana Umat yaitu Rumah SedekahKU.
Kantor sekretariat Yayasan Miftahus Sunnah beralamat di Jalan Puspowarno VII No.9 kelurahan Salaman Mloyo kecamatan Semarang Barat 50149, nomor telepon (024) 7609268. Adapun struktur organisasi Yayasan Miftahus Sunnah Semarang saat ini adalah sebagai berikut:
Pembina:
- Muh. Wahyudi, S.Ag.
- Seminarto
- Nanang Susiadi, S.Pd.I
Pengawas:
Aris Joedajanto
Aris Joedajanto
Pengurus:
- Ketua : Ir. Andjas Kuswantoro
- Sekretaris : Dhanan Abimanto, S.Hum, M.Pd
- Bendahara : Muh. Mojayana, ST
- Sarpra : Ngastawam, S.H